ANGGARAN DASAR
FORUM
SILATURAHMI MAHASISWA MUSLIM MATEMATIKA
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
Muqaddimah
Sesungguhnya
Islam diturunkan untuk mengatur umat manusia agar terwujud kehidupan yang penuh
dengan keadilan, ketenteraman,
dan kemakmuran. Tak satupun problematika manusia yang tak dapat dipecahkan oleh
Syariat dari Allah SWT pengatur seluruh alam semesta ini.
Mahasiswa muslim
sebagai intelektual sekaligus sebagai hamba Allah SWT dituntut untuk mampu
menjawab semua permasalahan kehidupan dengan mengikuti semua jalan yang telah
ditentukan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Untuk menuju ke arah itu Mahasiswa
Muslim Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya menghimpun diri dalam
suatu wadah Organisasi keIslaman tingkat
Program Studi, yang dilandasi Anggaran Dasar sebagai
berikut :
BAB I
NAMA
|
Pasal 1
|
:
|
Organisasi
ini bernama Forum
Silahturahmi Mahasiswa Muslim Matematika yang disingkat FAHIM.
|
BAB II
TEMPAT DAN SEJARAH
BERDIRI
|
Pasal 2
|
:
|
FAHIM
berkedudukan di Program Studi Pendidikan Matematika Jurusan Pendidiksn
MIPA Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Palangka Raya.
|
|
Pasal 3
|
:
|
FAHIM di dirikan di Palangka Raya pada Tahun 2012.
|
BAB
III
DASAR, VISI DAN MISI
Pasal 4 :
Dasar
a. Islam.
b. Surat Keputusan Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas
Palangka Raya.
Pasal 5 :
Visi
Membentuk
Mahasiswa Muslim Program Studi Pendidikan Matematika yang berkepribadian Islam
dan menjalin ukhuwah Islamiyah.
Pasal 6 :
Misi
1.
Menghidupkan suasana lingkungan yang Islami di Program Studi Pendidikan Matematika
2.
Menyampaikan Pengatahuan-pengetahuan Keislaman kepada Mahasiswa Muslim Prodi
Pendidikan Matematika untuk mewujudkan Mahasiswa yang berkepribadian
Islam.
3.
Mewadahi Mahasiswa Muslim Program Studi Pendidikan Matematika untuk mempererat ukhuwah Islam.
4.
Usaha-usaha
lain yang dapat mendukung terwujudnya visi FAHIM.
BAB
IV
BENTUK
DAN SIFAT
Pasal 7 :
Bentuk
FAHIM berbentuk Himpunan Mahasiswa Muslim tingkat Program Studi Pendidikan Matematika Jurusan
Pendidikan MIPA Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya.
Pasal
8 : Sifat
FAHIM adalah Organisasi yang bersifat keIslaman dan kemahasiswaan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9 : Anggota FAHIM adalah semua Mahasiswa
Muslim yang ada di Program Studi
Pendidikan Matematika Jurusan Pendidikan
MIPA Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka
Raya yang terdiri dari :
a. Anggota Muda.
b. Anggota Biasa.
c. Anggota Luar biasa.
d. Anggota Istimewa.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
10 : Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi pada Ketua Umum.
Pasal
11 : Kepengurusan
Pengurus FAHIM dibentuk oleh Ketua Umum terpilih pada Musyawarah Majelis Syura Serta berkordinasi dengan ketua muslimah terpilih.
Pasal
12 : Majelis Syura
Majelis yang anggotanya dipilih pada Musyawarah Tahunan yang berhak
dan berwenang memberikan pertimbangan dan arahan terhadap kebijakan Ketua Umum.
Pasal
13 : Majelis Pembina Organisasi
Pembina
FAHIM terdiri dari Dosen Muslim Program Studi Pendidikan Matematika
Jurusan Pendidikan MIPA Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas
Palangka Raya.
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal 14 :
Harta/biaya FAHIM diperoleh
dari:
a. Penarikan dana kerohanian oleh HIMAPROSMAT.
b. Iuran Pengurus.
c. Usaha / sumbangan yang halal lainnya.
BAB VIII
LAMBANG DAN MOTTO
Pasal 15 :
Lambang
Pasal 16 :
Motto
“Membentuk
Intelektual Muslim Matematika yang
Berkepribadian Islam dan Berdaya Guna Tinggi”.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17 :
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum terpilih dalam
Musyawarah Majelis Syura dan disetujui oleh
Majelis Syura.
Pasal 18 :
Pembubaran FAHIM terjadi bila :
a. Program Studi Pendidikan Matematika
dibubarkan.
b. Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan
Matematika(HIMAPROSMAT) dibubarkan.
c. Ketua Umum mengusulkan dan Majelis Syura
menyetujui kemudian di sah kan oleh
HIMAPROSMAT.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19 :
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau
ketetapan Ketua Umum
lain yang tidak bertentangan
dengan Anggaran
Dasar ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM SILATURAHMI
MAHASISWA MUSLIM MATEMATIKA
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN MATEMATIKA
UNIVERSITAS PALANGKA
RAYA
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I : ANGGOTA
Pasal 1 : Anggota Muda adalah seluruh Mahasiswa Muslim di Lingkungan Program Studi Pendidikan Matematika
Universitas Palangka Raya.
Pasal 2 : Anggota Biasa adalah anggota muda yang
telah mengikuti masa penerimaan anggota baru.
Pasal 3 : Anggota Luar Biasa adalah anggota yang
sedang menduduki kepengurusan FAHIM dan telah mengikuti pola/program pembinaan
dan kaderisasi.
Pasal 4 : Anggota Istimewa adalah Majelis Syuro
Forum Forum Silaturahmi Mahasiswa Muslim Matematika(FAHIM)
Universitas Palangka Raya.
BAGIAN II : HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal
5 : Hak Anggota
a. Anggota muda berhak mengeluarkan pendapat,
mengajukan usul atau pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan kepada
pengurus melalui ketua
umum.
b. Anggota biasa mempunyai hak seperti ayat
(a).
c. Anggota Luar Biasa Mempunyai hak mewujudkan pendapat yang
dimiliki dengan persetujuan ketua umum.
d. Anggota Istimewa berhak memilih Ketua
Umum Forum Silaturahmi Mahasiswa Muslim Matematika(FAHIM)
Universitas Palangka Raya serta memberikan kritik, saran.
Pasal
6 : Kewajiban anggota biasa dan anggota
luar biasa.
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
b. Menjaga nama baik FAHIM .
c. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan FAHIM .
Pasal
7 : Kewajiban Anggota Istimewa
Menjalin koordinasi dengan Ketua Umum FAHIM dalam dakwah di lingkup Program Studi Pendidikan Matematika Universitas
Palangka Raya.
BAGIAN III :
KEANGGOTAAN RANGKAP
Pasal 8 : Anggota FAHIM dapat aktif dalam organisasi lain yang tidak
bertentangan dengan hukum syara.
BAGIAN IV :
PEMBERHENTIAN DAN KEHILANGAN ANGGOTA
Pasal
9 : Anggota diberhentikan apabila :
a. Bertindak tidak sesuai dengan hukum
syara.
b. Bertindak mencemarkan nama baik FAHIM .
Pasal
10: Kehilangan Anggotanya apabila :
a. Tidak berstatus sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika
lagi.
b. Meninggal dunia.
c. Atas permintaanya sendiri.
d. Diberhentikan oleh Ketua Umum.
Pasal
11: Tata Cara Pemberhentian :
a. Pemberhentian dilakukan oleh Ketua Umum FAHIM .
b. Pemberhentian dari keanggotaan harus
dilakukan setelah ada peringatan dari Ketua Umum FAHIM , kecuali ada hal-hal yang luar biasa,
maka pemberhentian dapat dilakukan secara langsung.
Pasal
12 : Pembelaan :
a. Anggota yang diberhentikan diberikan
kesempatan untuk membela diri.
b. Proses pembelaan diri dilakukan di dalam
sidang yang diadakan oleh
Pengurus Harian FAHIM
.
c. Apabila pada ayat (b) pembelaan tidak
memiliki bukti, maka hak pembelaannya hilang.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
BAGIAN I : KETUA PROGRAM
STUDI
Pasal
13 : Status
Ketua Program Studi merupakan Penanggung
Jawab tertinggi FAHIM
.
BAGIAN II : MAJELIS
SYURA
Pasal
14 : Status
Majelis syura merupakan forum tertinggi di FAHIM , yang menampung aspirasi seluruh pengurus FAHIM .
Pasal
15 : Kekuasaan dan Wewenang
a. Mengesahkan draf Anggaran Dasar (AD),
Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) dan Konsolidasi
Organisasi FAHIM.
b. Memilih dan menetapkan Ketua Umum FAHIM
.
c. Memberikan pertimbangan yang berkaitan
dengan Kebijakan Ketua Umum dalam menghadapi masalah-masalah di tingkat
Organisasi.
d. Mengarahkan dan mengingatkan Ketua Umum
dalam melaksanakan ketetapan majelis syuro.
e. Mengoreksi dan memberikan solusi kepada
Ketua Umum dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pimpinan tertinggi
Organisasi.
f. Menyampaikan saran dan kritik yang
diperoleh dari seluruh Program Kerja kepada Ketua Umum FAHIM .
g. Memberikan motivasi atau dorongan kepada
Ketua Umum dalam melaksanakan kewajibannya sehari-hari .
h. Berwenang melakukan identifikasi terhadap
kebijakan Ketua Umum berdasarkan ketetapan Majelis Syuro.
i.
Berwenang
memberhentikan dan mengganti Ketua Umum apabila mengundurkan diri atau
melanggar hukum
syara.
Pasal
16 : Keanggotaan Majelis Syura
a. Anggota Majelis Syura adalah alumni
pengurus FAHIM yang tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika
.
b. Jumlah anggota Majelis Syura ada 5
(lima) orang yaitu 3 laki-laki dan 2 perempuan.
c. Majelis Syura berbentuk Presidium dengan
seorang Koordinator.
d. Majelis Syura memiliki hak memilih Ketua
Umum.
e. Masa jabatan Majelis Syura adalah 1
(satu) tahun.
f. Pemilihan dan penetapan anggota Majelis
Syura dilakukan dalam Sidang Tahunan Majelis Syura.
Pasal 17 : Syarat dan Ketentuan
a.
Islam
b.
Berusaha Mentaati Syariat
c.
Dapat
membaca Al-Qur’an
d.
Memiliki Wawasan yang luas
e.
Minimal telah menempuh 4 Semester atau telah
menjabat sebagai ketua umum ataupun ketua muslimah
f.
Mahasiswa aktif Program Studi Pendidikan Matematika
g.
Direkomendasikan oleh Majelis Syura Sebelumnya
Pasal
18 : Persidangan dan
Musyawarah Majelis Syura
a. Sidang
Tahunan Majelis Syura
Sidang
tahunan (Musyawarah Besar) merupakan
sidang Majelis Syura yang dilaksanakan untuk
memilih dan mengangkat anggota Majelis Syura serta Ketua Umum FAHIM dan Menerima Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum
Sebelumnya .
b. Sidang Istimewa Majelis Syura
Sidang
Istimewa merupakan sidang
Majelis Syura yang dilaksanakan untuk memperkarakan Ketua Umum yang melanggar
ketetapan hukum syara.
c. Musyawarah Luar Biasa Majelis Syura
Musyawarah Luar Biasa merupakan musyawarah yang
dilaksanakan untuk mengganti Ketua Umum yang mengundurkan diri atau melanggar
ketetapan hukum
syara, dan juga yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat darurat.
d. Musyawarah Biasa Majelis Syura
Musyawarah Biasa merupakan Musyawarah Majelis Syura
yang dilaksanakan sewaktu-waktu
untuk menyelesaikan permasalahan di Organisasi.
Pasal
19 : Tata Tertib Persidangan
dan Musyawarah Majelis Syura
a. Persidangan dan Musyawarah Majelis Syura
dianggap sah
apabila minimal 3 (tiga) anggota yang hadir.
b. Apabila ayat (a) tidak terpenuhi maka
persidangan atau musyawarah di undur 10 menit atau dibatalkan.
BAGIAN III
MAJELIS PEMBINA ORGANISASI
Pasal
20 : Status
Majelis Pembina Organisasi
merupakan majelis yang berperan sebagai Pembina
FAHIM.
Pasal
21 : Wewenang dan Hak
a. Membina dan mengarahkan Pengurus Harian FAHIM dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
b. Memberikan solusi terhadap Pengurus
Harian FAHIM dalam menghadapi masalah di tingkat
Organisasi dan Pengurus.
BAB
III
STRUKTUR
DAN KEPENGURUSAN
BAGIAN I
KETUA UMUM
Pasal
22 : Status
Ketua Umum merupakan pimpinan
tertinggi didalam Organisasi FAHIM.
Pasal
23 : Kekuasaan dan
Wewenang
Menyusun Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) , Garis-Garis Besar Haluan Organisasi(GBHO) dan
konsolidasi Organisasi Bersama majelis syuro.
Pasal
24 : Tugas dan Kewajiban
a. Melaksanakan hasil ketetapan Majelis
Syura FAHIM .
b. Bertanggungjawab terhadap keorganisasian
dan kepengurusan dalam melaksanakan ketetapan Majelis Syura FAHIM .
Pasal
25 : Syarat dan Ketentuan
a.
Islam
b.
Dapat
membaca Al-Qur’an
c.
Amanah
d.
Berusaha
untuk mentaati syariat
e.
Direkomendasikan
oleh majelis syuro atau ketua umum sebelumnya
f.
Mahasiswa
aktif program studi pendidikan matematika
BAGIAN II
SEKERTARIS UMUM
Pasal
26 : Status
Sekertaris Umum merupakan staf
Ketua Umum dalam melaksanakan keadministrasian organisasi.
Pasal
27 : Tugas dan Kewajiban
a. Melaksanakan semua perintah Ketua Umum.
b. Menggantikan tugas Ketua Umum jika
berhalangan.
BAGIAN III
BENDAHARA UMUM
Pasal
28 : Status
Bendahara Umum merupakan staf pengelola keuangan Organisasi
Pasal
29 : Tugas dan
Tanggungjawab
Mengelola, melaporkan dan bertanggungjawab terhadap keuangan Organisasi.
BAGIAN IV
DIVISI I
Pasal
30 : Status
Divisi I merupakan bidang
Kaderisasi dan Pengembangan Potensi Mahasiswa Muslim.
Pasal
31 : Tugas dan Kewajiban
a. Melakukan pengkaderan terhadap mahasiswa
muslim di lingkup Program Studi
Pendidikan Matematika .
b. Melakukan pembinaan dan pengembangan
potensi mahasiswa muslim di lingkup Program
Studi Pendidikan Matematika.
BAGIAN V
DIVISI II
Pasal
32 : Status
Divisi II merupakan bidang Syiar Islam dan Keilmuan.
Pasal
33 : Tugas dam Kewajiban
a. Mensyiarkan ide-ide (Tsaqofah) Islam.
b. Melakukan pengkajian keilmuan Islam.
c. Melakukan klarifikasi terhadap ilmu umum
yang tidak sesuai dengan Islam.
d. Menjalin Silatul Ukhuwah dengan seluruh
Dosen Muslim di lingkup Program Studi
Pendidikan Matematika .
BAGIAN VI
DIVISI III
Pasal
34 : Status
Divisi III merupakan bidang
Kemuslimahan yang bersifat Semi Otonom , dipimpin oleh ketua muslimah dan
memiliki 2(dua) Biro.
Pasal
35 : Tugas dan Kewajiban
a. Melaksanakan Program Kerja sesuai dengan
ketetapan Majelis Syura
b. Melaporkan hasil pelaksanaan Program
Kerja kepada Ketua Umum.
BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
36 : Perubahan ART hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar FAHIM.
Pasal
37 : Keputusan perubahan ART dilakukan secara Musyawarah untuk Mufakat.
BAB V
PEMBUBARAN
Pasal 38 :
Pembubaran FAHIM dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa Majelis
Syura bersama Ketua Umum dan
di setujui oleh HIMAPROSMAT.
Pasal
39 : Keputusan pembubaran dilakukan secara Musyawarah untuk mufakat.
Pasal 40: Harta Benda FAHIM setelah dibubarkan diserahkan kepada Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika
(HIMAPROSMAT).
BAB
VI
RAPAT
Pasal 41 : Definisi
Rapat
adalah suatu musyawarah yang dilakukan untuk merencankan tindak lanjut dari
program kerja yang telah di sepakati.
Pasal
42 : Jenis-Jenis Rapat
a. Rapat Besar FAHIM
Rapat Besar FAHIM adalah Rapat yang dilakukan di
awal kepengurusan untuk merencanakan dan membahas program kerja yang akan
dilakukan selama kepengurusan dan di hadiri seluruh Pengurus FAHIM.
b. Rapat Umum
Rapat Umum adalah Rapat yang dilakukan untuk
membahas Program Kerja Umum yang akan diselenggarakan dan di hadiri seluruh
pengurus FAHIM bila diperlukan.
c. Rapat Khusus
Rapat Khusus adalah Rapat yang dilakukan untuk
membahas Program Kerja Khusus dan dilakukan secara (semi otonom).
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 43 : Beradasarkan ketetapan
pasal 34 , Divisi III dipimpin oleh ketua muslimah. Mengenai ketua muslimah
yaitu:
a. Ketua Muslimah dipilih oleh majelis
syura atau diangkat oleh ketua muslimah sebelumnya
b. Ketua Muslimah berkewajiban menjalankan
Tugas dan Tanggungjawab akan Program Kerja divisi III.
c. Ketua Muslimah melaksanakan program
kerja Divisi kemuslimahan yang telah disetujui ketua umum.
d. Ketua Muslimah berhak membuat kebijakan
di divisi kemuslimahan bersama dengan majelis syura dan atas persetujuan ketua
umum.
e. Ketua Muslimah Mengangkat Kepengurusan divisi
kemuslimahan serta malaporkan hasil keputusan kepada ketua umum terpilih.
f. Syarat dan Ketentuan Ketua Muslimah :
1. Islam
2. Berusaha menjalankan Syariat Islam
3. Dapat Membaca Al-Qur’an
4. Direkomendasikan oleh Majelis Syura atau
Ketua Muslimah Sebelumnya
5. Mahasiswa Aktif Program Studi Pendidikan
Matematika
Pasal
44 : Berdasarkan ketetapan pasal 34, Divisi III memiliki 2 (dua) Biro yaitu :
a. Biro Kaderisasi dan Pembinaan Muslimah.
b. Biro Syiar Islam dan Keilmuan.
Pasal 45 :
Setiap anggota FAHIM harus mengetahui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) FAHIM
.
GARIS-GARIS BESAR
HALUAN ORGANISASI
FORUM
SILATURAHMI MAHASISWA MUSLIM MATEMATIKA
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN MATEMATIKA
PERIODE 2017-2018
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Muqaddimah
Sesungguhnya Islam diturunkan untuk mengatur umat
manusia agar terwujud kehidupan yang penuh dengan keadilan, ketenteraman, dan kemakmuran.
Tak satupun problematika manusia yang tak dapat dipecahkan oleh Syariat dari
Allah SWT pengatur seluruh alam semesta ini.
Mahasiswa muslim sebagai intelektual sekaligus sebagai
hamba Allah SWT dituntut untuk mampu menjawab semua permasalahan kehidupan
dengan mengikuti semua jalan yang telah ditentukan oleh Allah SWT dan
Rasul-Nya. Untuk menuju ke arah itu Mahasiswa Muslim Program Studi
Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya menghimpun diri dalam suatu wadah
Organisasi keIslaman tingkat Program Studi.
2.
Pengertian, Maksud dan Tujuan
Pengertian GBHO merupakan pedoman yang berisikan
pola dan arahan program dalam pencapaian tujuan organisasi seperti tercantum
dalam AD/ART FAHIM
.
Rumusan
program dalam GBHO dimaksudkan sebagai arahan kerja FAHIM Periode 2017-2018
yang disusun secara sistematis, terarah dan terpadu. Ditetapkan dalam
Musyawarah Besar FAHIM dan disetujui oleh
Majelis Syuro.
3.
Sistematika
Dalam
memberikan gambaran umum, GBHO ini disusun dengan Sistematika sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan
1. Latar Belakang.
2. Pengertian, Maksud dan Tujuan.
3. Sistematika.
BAB II Visi dan Misi FAHIM
BAB III Landasan Gerak
BAB IV Fungsi Divisi dan Biro
BAB V Program Kerja Umum
BAB II
VISI
DAN MISI
1.
Visi
Membentuk Mahasiswa Muslim Program Studi Pendidikan
Matematika yang berkepribadian Islam dan menjalin ukhuwah Islamiyah.
2.
Misi
a.
Menghidupkan suasana lingkungan yang Islami di Program Studi Pendidikan Matematika
b.
Menyampaikan Pengatahuan-pengetahuan Keislaman kepada Mahasiswa Muslim Prodi
Pendidikan Matematika untuk mewujudkan Mahasiswa yang berkepribadian
Islam.
c.
Mewadahi Mahasiswa Muslim Program Studi Pendidikan Matematika untuk mempererat ukhuwah Islam.
d.
Usaha-usaha
lain yang dapat mendukung terwujudnya visi FAHIM.
BAB III
LANDASAN GERAK
Landasan Dasar :
ISLAM
Landasan
Konstitusional : AD/ART FAHIM
Landasan
Operasional : GBHO FAHIM
BAB IV
FUNGSI
DIVISI DAN BIRO
FAHIM dalam melaksanakan program-programnya
memiliki struktur operasional yang di dalamnya tercakup beberapa divisi dan
biro, yaitu :
1. Divisi I
(Kaderisasi dan Pengembangan Potensi Mahasiswa Muslim)
2. Divisi II (Syiar Islam dan Keilmuan)
3. Divisi III (Kemuslimahan) Semi Otonom
1. Biro Kaderisasi dan Pembinaan Muslimah
2. Biro Syiar Islam dan Keilmuan
BAB V
PROGRAM
KERJA UMUM
Divisi I (Kaderisasi
dan Pengembangan Potensi Mahasiswa Muslim):
v Silaturahmi
dan Buka Puasa Bersama Program Studi Pendidikan Matematika
v Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
v Open
House FAHIM
v Maulid
Nabi Muhammad SAW
v Pelatihan Baca Al-Qur’an
v Sahur
On The Road
v Tafakur Alam (Rihlah).
v Kajian Islam (Ngaji)
v Ramadhan Mengaji
Divisi
II (Syiar Islam dan Keilmuan):
v
Optimalisasi
Buletin Islam.Is.Me.
v Opini
melalui media online
v Penerbitan Mading.
v Syiar Sholawat Al-Habsyi FAHIM
v Silatul Ukhuwah ke Dosen-dosen MPO FAHIM
v Forum Group Discution (FGD)
v Training
Mahasiswa se-Palangka Raya (Training
BILT)
v FAHIM
Mengajar
Divisi III (Kemuslimahan-Semi
Otonom):
2.
Biro Kaderisasi dan Pembinaan Muslimah
v OPEN
HOUSE Muslimah FAHIM
v Pelatihan Baca Al-Qur’an.
v Islamic Training
v Pembinaan kajian intensif pengurus FAHIM.
v Kajian umum muslimah FAHIM.
3.
Biro Syiar Islam dan Keilmuan
v KAMUS
FAHIM (Kajian Muslimah FAHIM)
v Optimalisasi Mading Muslimah FAHIM.
v Syiar Sholawat Al-Hansyi Muslimah FAHIM
v Optimalisasi Opini Media Online
v Silatul Ukhuwah dengan Dosen-Dosen MPO
FAHIM
v Ramadhan Mengaji
Yang Membuat ,
|
Ketua Umum,
AGUS
NIM. ACA 115 014
|
Sekretaris Umum,
DICKY
AFRIZAL
NIM. ACA 116 050
|
Menyetujui,
Koordinator Majelis
Syuro
NIM.
ACA 114 021
Download File