TUGAS SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN 2019/2020 SMP AL-AMIN PALANGKA RAYA

Posted by: Kang Agus

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Isro' mi'roj Program Studi Pendidikan Matematika UPR 2017

Posted by: Kang Agus


LPJ Isro Mi'roj FAHIM UPR

1. Cover

2. Kata Pengantar

3. ISI


isra Mi’raj adalah dua bagian dari perjalanan yang dilakukan oleh Muhammad dalam waktu satu malam saja. Kejadian ini merupakan salah satu peristiwa penting bagi umat Islam, karena pada peristiwa ini Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam mendapat perintah untuk menunaikan salat lima waktu sehari semalam.
Isra Mi’raj terjadi pada periode akhir kenabian di Makkah sebelum Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam hijrah ke Madinah. Menurut al-Maududi dan mayoritas ulama, Isra Mi’raj terjadi pada tahun pertama sebelum hijrah, yaitu antara tahun 620-621 M. Menurut al-Allamah al-Manshurfuri, Isra Mi’raj terjadi pada malam 27 Rajab tahun ke-10 kenabian, dan inilah yang populer. Namun demikian, Syaikh Shafiyurrahman al-Mubarakfuri menolak pendapat tersebut dengan alasan karena Khadijah radhiyallahu anha meninggal pada bulan Ramadan tahun ke-10 kenabian, yaitu 2 bulan setelah bulan Rajab. Dan saat itu belum ada kewajiban salat lima waktu. Al-Mubarakfuri menyebutkan 6 pendapat tentang waktu kejadian Isra Mi’raj. Tetapi tidak ada satupun yang pasti. Dengan demikian, tidak diketahui secara persis kapan tanggal terjadinya Isra Mi’raj.
Peristiwa Isra Mi’raj terbagi dalam 2 peristiwa yang berbeda. Dalam Isra, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam “diberangkatkan” oleh Allah SWT dari Masjidil Haram hingga Masjidil Aqsa. Lalu dalam Mi’raj Nabi Muhammad SAW dinaikkan ke langit sampai ke Sidratul Muntaha yang merupakan tempat tertinggi. Di sini Beliau mendapat perintah langsung dari Allah SWT untuk menunaikan salat lima waktu.
Bagi umat Islam, peristiwa tersebut merupakan peristiwa yang berharga, karena ketika inilah salat lima waktu diwajibkan, dan tidak ada Nabi lain yang mendapat perjalanan sampai ke Sidratul Muntaha seperti ini. Walaupun begitu, peristiwa ini juga dikatakan memuat berbagai macam hal yang membuat Rasullullah SAW sedih.

Karyaku (Aku dan Pena akhiratku) By Agus Putra II

Posted by: Kang Agus

Aku dan Pena Akhiratku

Realita kehidupan umat islam era sekarang begitu sangat menggelikan, Karena mereka sendiri takut akan mempelajari islam itu sendiri. Ada yang sudah mempelajari islam tetapi itu hanya dibatasi untuk diri mereka sendiri, Karena kebanyakan dari mereka merasa puas hanya sebatas mempelajari kemudian mengamalkannya sendiri, tetapi mereka lupa bahwa selain mereka diwajibkan mempelajari ilmu , mereka juga diwajibkan untuk menyampaikan ilmu itu atau sering disebut dakwah.
Dalam dunia dakwah, umat islam lebih memilih untuk tidak ikut serta dalam dakwah walaupun sebagian dari mereka telah mengetahui bahwa berdakwah itu wajib dan mulia kedudukannya. Kebanyakkan dari mereka saat menolak ikut dalam barisan dakwah beralasan bahwa dakwah itu susah, harus pintar bicara dan sebagainya.
Sebagai bukti bahwa dakwah itu tidak hanya modal bisa bicara adalah kehadiran FLP atau Forum Lingkar Pena, Komunitas ini adalah salah satu wadah berdakwah dengan kemampuan karya visual bukan bicara. Jadi hanya umat islam yang pemalas saja yang masih menganggap dakwah itu susah.
Dakwah visual adalah suatu metode dakwah dimana objek dakwah bisa dari mana saja tanpa ada Batasan waktu dan tempat, seperti halnya karya pena-pena yang telah mengukir peradaban. Karya itu hingga sampai saat ini masih bisa dirasakan keberadaannya dan dapat membantu peradaban, seperti halnya karya pena imam muslim, imam bukhori, imam syafi’I dll.
Selain sebagai penopang peradaban, karya pena juga sebagai pahala atau bahkan dosa investasi sang pembuat karya. Sebagai contoh, kitab karya imam muslim sekarang digunakan sebagai kita rujukan fiqh maka sang penulis akan terus mengalir pahala kepadanya Karena ilmu yang bermanfaat karyanya selalu digunakan dan di amalkannya.
Kini, aku adalah hamba yang biasa dengan seribu harapan ingin berpartisipasi dalam membangun peradaban dengan karyanya seperti halnya beliau imam muslim. Ukiran pena yang dapat berpartisipasi dalam membangun peradaban yang gembilang dan sebagai pena akhiratku.

Saran dari saya sebagai penulis tulisan ini adalah tetaplah pelajari ilmu agama, lalu amalkan dan sampaikanlah kepada saudara-saudari kalian. Ukir peradaban dengan pena kalian dan raih amal jariyah.
                                                       Aku dan Akhiratku

AD/ART FORUM SILATURAHMI MAHASISWA MUSLIM MATEMATIKA (FAHIM UPR)

Posted by: Kang Agus

ANGGARAN DASAR
FORUM SILATURAHMI MAHASISWA MUSLIM MATEMATIKA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA

Muqaddimah
Sesungguhnya Islam diturunkan untuk mengatur umat manusia agar terwujud kehidupan yang penuh dengan keadilan, ketenteraman, dan kemakmuran. Tak satupun problematika manusia yang tak dapat dipecahkan oleh Syariat dari Allah SWT pengatur seluruh alam semesta ini.
Mahasiswa muslim sebagai intelektual sekaligus sebagai hamba Allah SWT dituntut untuk mampu menjawab semua permasalahan kehidupan dengan mengikuti semua jalan yang telah ditentukan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Untuk menuju ke arah itu Mahasiswa Muslim Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya menghimpun diri dalam suatu wadah Organisasi keIslaman tingkat Program Studi, yang dilandasi Anggaran Dasar sebagai berikut :















BAB I
NAMA

Pasal 1
:
Organisasi ini bernama Forum Silahturahmi Mahasiswa Muslim Matematika yang disingkat FAHIM.
BAB II
TEMPAT DAN SEJARAH BERDIRI
Pasal  2
:
FAHIM  berkedudukan di Program Studi Pendidikan Matematika Jurusan Pendidiksn MIPA Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas  Palangka Raya.
Pasal  3
:
FAHIM  di dirikan di Palangka Raya pada  Tahun 2012.

BAB III
DASAR, VISI DAN MISI
Pasal  4            : Dasar
a.       Islam.
b.      Surat Keputusan Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya.
Pasal  5            : Visi
Membentuk Mahasiswa Muslim Program Studi Pendidikan Matematika yang berkepribadian Islam dan menjalin ukhuwah Islamiyah.

Pasal 6             : Misi
1.             Menghidupkan suasana lingkungan yang Islami  di Program Studi Pendidikan Matematika
2.             Menyampaikan Pengatahuan-pengetahuan Keislaman kepada Mahasiswa Muslim Prodi Pendidikan Matematika untuk mewujudkan Mahasiswa yang berkepribadian Islam.
3.             Mewadahi Mahasiswa Muslim Program Studi Pendidikan Matematika untuk mempererat ukhuwah Islam.
4.             Usaha-usaha lain yang dapat mendukung terwujudnya visi FAHIM.

BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 7             : Bentuk
FAHIM  berbentuk Himpunan Mahasiswa Muslim tingkat  Program Studi Pendidikan Matematika Jurusan Pendidikan MIPA Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya.
Pasal 8             : Sifat
FAHIM adalah Organisasi yang bersifat keIslaman dan    kemahasiswaan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9             : Anggota FAHIM adalah semua Mahasiswa Muslim yang ada di Program Studi Pendidikan Matematika Jurusan Pendidikan MIPA Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya yang terdiri  dari :
a.       Anggota Muda.
b.      Anggota Biasa.
c.       Anggota Luar biasa.
d.      Anggota Istimewa.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10           : Kekuasaan
                          Kekuasaan tertinggi pada Ketua Umum.
Pasal 11           : Kepengurusan
Pengurus FAHIM  dibentuk oleh Ketua Umum terpilih pada Musyawarah Majelis Syura Serta berkordinasi dengan ketua muslimah terpilih.
Pasal 12           : Majelis Syura
Majelis yang anggotanya dipilih pada Musyawarah Tahunan yang berhak dan berwenang memberikan pertimbangan dan arahan terhadap kebijakan Ketua Umum.
Pasal 13           : Majelis Pembina Organisasi
                          Pembina FAHIM  terdiri dari Dosen Muslim Program Studi Pendidikan Matematika Jurusan Pendidikan MIPA Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal  14          : Harta/biaya FAHIM diperoleh dari:
a.       Penarikan dana kerohanian oleh HIMAPROSMAT.
b.      Iuran Pengurus.
c.       Usaha / sumbangan yang halal lainnya.


BAB VIII
LAMBANG DAN MOTTO
Pasal  15          : Lambang
                                   
Pasal  16          : Motto
                          “Membentuk Intelektual Muslim Matematika yang Berkepribadian Islam dan Berdaya Guna Tinggi”.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal  17          : Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum terpilih dalam Musyawarah Majelis Syura dan disetujui oleh Majelis Syura.
Pasal  18          : Pembubaran FAHIM  terjadi bila :
a.       Program Studi Pendidikan Matematika dibubarkan.
b.      Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika(HIMAPROSMAT) dibubarkan.
c.       Ketua Umum mengusulkan dan Majelis Syura menyetujui kemudian di sah kan oleh HIMAPROSMAT.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal  19          : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketetapan Ketua Umum lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.





























ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM SILATURAHMI MAHASISWA MUSLIM MATEMATIKA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA

BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I : ANGGOTA
Pasal 1     : Anggota Muda adalah seluruh Mahasiswa Muslim di Lingkungan Program Studi Pendidikan Matematika Universitas Palangka Raya.
Pasal 2     : Anggota Biasa adalah anggota muda yang telah mengikuti masa penerimaan anggota baru.
Pasal 3     : Anggota Luar Biasa adalah anggota yang sedang menduduki kepengurusan FAHIM  dan telah mengikuti pola/program pembinaan dan kaderisasi.
Pasal 4     : Anggota Istimewa adalah Majelis Syuro Forum Forum Silaturahmi Mahasiswa Muslim Matematika(FAHIM) Universitas Palangka Raya.

BAGIAN II : HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5 : Hak Anggota
a.       Anggota muda berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan kepada pengurus melalui ketua umum.
b.      Anggota biasa mempunyai hak seperti ayat (a).
c.       Anggota Luar Biasa Mempunyai hak mewujudkan pendapat yang dimiliki dengan persetujuan ketua umum.
d.      Anggota Istimewa berhak memilih Ketua Umum  Forum Silaturahmi Mahasiswa Muslim Matematika(FAHIM) Universitas Palangka Raya serta memberikan kritik, saran.

Pasal 6 : Kewajiban anggota biasa dan anggota luar biasa.
a.       Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.      Menjaga nama baik FAHIM .
c.       Berpartisipasi aktif dalam kegiatan FAHIM .


Pasal 7 : Kewajiban Anggota Istimewa
Menjalin koordinasi dengan Ketua Umum FAHIM  dalam dakwah di lingkup Program Studi Pendidikan Matematika Universitas Palangka Raya.

BAGIAN III : KEANGGOTAAN RANGKAP
Pasal 8   : Anggota FAHIM  dapat aktif dalam organisasi lain yang tidak bertentangan dengan  hukum syara.

BAGIAN IV : PEMBERHENTIAN DAN KEHILANGAN ANGGOTA
Pasal 9 : Anggota diberhentikan apabila :
a.       Bertindak tidak sesuai dengan hukum syara.
b.      Bertindak mencemarkan nama baik FAHIM .

Pasal 10: Kehilangan Anggotanya apabila :
a.       Tidak berstatus sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika lagi.
b.      Meninggal dunia.
c.       Atas permintaanya sendiri.
d.      Diberhentikan oleh Ketua Umum.

Pasal 11: Tata Cara Pemberhentian :
a.       Pemberhentian dilakukan oleh Ketua Umum FAHIM .
b.      Pemberhentian dari keanggotaan harus dilakukan setelah ada peringatan dari Ketua Umum FAHIM , kecuali ada hal-hal yang luar biasa, maka pemberhentian dapat dilakukan secara langsung.

Pasal 12 : Pembelaan :
a.       Anggota yang diberhentikan diberikan kesempatan untuk membela diri.
b.      Proses pembelaan diri dilakukan di dalam sidang yang diadakan oleh Pengurus Harian FAHIM .
c.       Apabila pada ayat (b) pembelaan tidak memiliki bukti, maka hak pembelaannya hilang.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

BAGIAN I : KETUA PROGRAM STUDI
Pasal 13 : Status
                 Ketua Program Studi merupakan Penanggung Jawab tertinggi FAHIM .

BAGIAN II : MAJELIS SYURA
Pasal 14 : Status
                Majelis syura merupakan forum tertinggi di FAHIM , yang menampung aspirasi seluruh pengurus FAHIM .

Pasal 15 : Kekuasaan dan Wewenang
a.       Mengesahkan draf Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) dan Konsolidasi Organisasi FAHIM.
b.      Memilih dan menetapkan Ketua Umum FAHIM .
c.       Memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan Kebijakan Ketua Umum dalam menghadapi masalah-masalah di tingkat Organisasi.
d.      Mengarahkan dan mengingatkan Ketua Umum dalam melaksanakan ketetapan majelis syuro.
e.       Mengoreksi dan memberikan solusi kepada Ketua Umum dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pimpinan tertinggi Organisasi.
f.       Menyampaikan saran dan kritik yang diperoleh dari seluruh Program Kerja kepada Ketua Umum FAHIM .
g.      Memberikan motivasi atau dorongan kepada Ketua Umum dalam melaksanakan kewajibannya sehari-hari .
h.      Berwenang melakukan identifikasi terhadap kebijakan Ketua Umum berdasarkan ketetapan Majelis Syuro.
i.        Berwenang memberhentikan dan mengganti Ketua Umum apabila mengundurkan diri atau melanggar hukum syara.



Pasal 16 : Keanggotaan Majelis Syura
a.       Anggota Majelis Syura adalah alumni pengurus FAHIM  yang tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika .
b.      Jumlah anggota Majelis Syura ada 5 (lima) orang yaitu 3 laki-laki dan 2 perempuan.
c.       Majelis Syura berbentuk Presidium dengan seorang Koordinator.
d.      Majelis Syura memiliki hak memilih Ketua Umum.
e.       Masa jabatan Majelis Syura adalah 1 (satu) tahun.
f.       Pemilihan dan penetapan anggota Majelis Syura dilakukan dalam Sidang Tahunan Majelis Syura.

Pasal 17 : Syarat dan Ketentuan
a.         Islam
b.        Berusaha Mentaati Syariat
c.         Dapat membaca Al-Qur’an
d.        Memiliki Wawasan yang luas
e.         Minimal telah menempuh 4 Semester atau telah menjabat sebagai ketua umum ataupun ketua muslimah
f.         Mahasiswa aktif Program Studi Pendidikan Matematika
g.        Direkomendasikan oleh Majelis Syura Sebelumnya
Pasal 18 : Persidangan dan Musyawarah Majelis Syura
a.       Sidang Tahunan Majelis Syura
Sidang tahunan (Musyawarah Besar) merupakan sidang Majelis Syura yang dilaksanakan untuk memilih dan mengangkat anggota Majelis Syura serta Ketua Umum FAHIM dan Menerima Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Sebelumnya .
b.      Sidang Istimewa Majelis Syura
Sidang Istimewa merupakan sidang Majelis Syura yang dilaksanakan untuk memperkarakan Ketua Umum yang melanggar ketetapan hukum syara.
c.       Musyawarah Luar Biasa Majelis Syura
Musyawarah Luar Biasa merupakan musyawarah yang dilaksanakan untuk mengganti Ketua Umum yang mengundurkan diri atau melanggar ketetapan hukum syara, dan juga yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat darurat.
d.      Musyawarah Biasa Majelis Syura
Musyawarah Biasa merupakan Musyawarah Majelis Syura yang dilaksanakan sewaktu-waktu untuk menyelesaikan permasalahan di Organisasi.

Pasal 19 : Tata Tertib Persidangan dan Musyawarah Majelis Syura
a.       Persidangan dan Musyawarah Majelis Syura dianggap sah apabila minimal 3 (tiga) anggota yang hadir.
b.      Apabila ayat (a) tidak terpenuhi maka persidangan atau musyawarah di undur 10 menit atau dibatalkan.

BAGIAN III
MAJELIS PEMBINA ORGANISASI

Pasal 20 : Status
                Majelis Pembina Organisasi merupakan majelis yang berperan sebagai Pembina
    FAHIM.

Pasal 21 : Wewenang dan Hak
a.       Membina dan mengarahkan Pengurus Harian FAHIM  dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
b.      Memberikan solusi terhadap Pengurus Harian FAHIM  dalam menghadapi masalah di tingkat Organisasi dan Pengurus.


BAB III
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN

BAGIAN I
KETUA UMUM

Pasal 22 : Status
              Ketua Umum merupakan pimpinan tertinggi didalam Organisasi FAHIM.

Pasal 23 : Kekuasaan dan Wewenang
                Menyusun Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) , Garis-Garis Besar Haluan Organisasi(GBHO) dan konsolidasi Organisasi Bersama majelis syuro.

Pasal 24 : Tugas dan Kewajiban
a.       Melaksanakan hasil ketetapan Majelis Syura FAHIM .
b.      Bertanggungjawab terhadap keorganisasian dan kepengurusan dalam melaksanakan ketetapan Majelis Syura FAHIM .

Pasal 25 : Syarat dan Ketentuan
a.         Islam
b.        Dapat membaca Al-Qur’an
c.         Amanah
d.        Berusaha untuk mentaati syariat
e.         Direkomendasikan oleh majelis syuro atau ketua umum sebelumnya
f.         Mahasiswa aktif program studi pendidikan matematika


BAGIAN II
SEKERTARIS UMUM

Pasal 26 : Status
                 Sekertaris Umum merupakan staf Ketua Umum dalam melaksanakan keadministrasian organisasi.

Pasal 27 : Tugas dan Kewajiban
a.       Melaksanakan semua perintah Ketua Umum.
b.      Menggantikan tugas Ketua Umum jika berhalangan.

BAGIAN III
BENDAHARA UMUM

Pasal 28 : Status
                Bendahara Umum merupakan staf pengelola keuangan Organisasi

Pasal 29 : Tugas dan Tanggungjawab
                Mengelola, melaporkan dan bertanggungjawab terhadap keuangan Organisasi.



BAGIAN IV
DIVISI I

Pasal 30 : Status
                 Divisi I merupakan bidang Kaderisasi dan Pengembangan Potensi Mahasiswa Muslim.

Pasal 31 : Tugas dan Kewajiban
a.       Melakukan pengkaderan terhadap mahasiswa muslim di lingkup Program Studi Pendidikan Matematika .
b.      Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi mahasiswa muslim di lingkup Program Studi Pendidikan Matematika.

BAGIAN V
DIVISI II

Pasal 32 : Status
                Divisi II merupakan bidang Syiar Islam dan Keilmuan.

Pasal 33 : Tugas dam Kewajiban
a.       Mensyiarkan ide-ide (Tsaqofah) Islam.
b.      Melakukan pengkajian keilmuan Islam.
c.       Melakukan klarifikasi terhadap ilmu umum yang tidak sesuai dengan Islam.
d.      Menjalin Silatul Ukhuwah dengan seluruh Dosen Muslim di lingkup Program Studi Pendidikan Matematika .




BAGIAN VI
DIVISI III

Pasal 34 : Status
                 Divisi III merupakan bidang Kemuslimahan yang bersifat Semi Otonom , dipimpin oleh ketua muslimah dan memiliki 2(dua) Biro.

Pasal 35 : Tugas dan Kewajiban
a.       Melaksanakan Program Kerja sesuai dengan ketetapan Majelis Syura
b.      Melaporkan hasil pelaksanaan Program Kerja kepada Ketua Umum.

BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36 : Perubahan ART hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar FAHIM.
Pasal 37 : Keputusan perubahan ART dilakukan secara Musyawarah untuk Mufakat.

BAB V
PEMBUBARAN
Pasal 38 : Pembubaran FAHIM  dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa Majelis Syura bersama Ketua Umum dan di setujui oleh HIMAPROSMAT.
Pasal 39 : Keputusan pembubaran dilakukan secara Musyawarah untuk mufakat.
Pasal 40: Harta Benda FAHIM  setelah dibubarkan diserahkan kepada Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika (HIMAPROSMAT).
BAB VI
RAPAT
Pasal 41 : Definisi
                 Rapat adalah suatu musyawarah yang dilakukan untuk merencankan tindak lanjut dari program kerja yang telah di sepakati.
Pasal 42 : Jenis-Jenis Rapat
a.       Rapat Besar FAHIM
Rapat Besar FAHIM adalah Rapat yang dilakukan di awal kepengurusan untuk merencanakan dan membahas program kerja yang akan dilakukan selama kepengurusan dan di hadiri seluruh Pengurus FAHIM.
b.      Rapat Umum
Rapat Umum adalah Rapat yang dilakukan untuk membahas Program Kerja Umum yang akan diselenggarakan dan di hadiri seluruh pengurus FAHIM bila diperlukan.
c.       Rapat Khusus
Rapat Khusus adalah Rapat yang dilakukan untuk membahas Program Kerja Khusus dan dilakukan secara (semi otonom).
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 43 : Beradasarkan ketetapan pasal 34 , Divisi III dipimpin oleh ketua muslimah. Mengenai ketua muslimah yaitu:
a.       Ketua Muslimah dipilih oleh majelis syura atau diangkat oleh ketua muslimah sebelumnya
b.      Ketua Muslimah berkewajiban menjalankan Tugas dan Tanggungjawab akan Program Kerja divisi III.
c.       Ketua Muslimah melaksanakan program kerja Divisi kemuslimahan yang telah disetujui ketua umum.
d.      Ketua Muslimah berhak membuat kebijakan di divisi kemuslimahan bersama dengan majelis syura dan atas persetujuan ketua umum.
e.       Ketua Muslimah Mengangkat Kepengurusan divisi kemuslimahan serta malaporkan hasil keputusan kepada ketua umum terpilih.
f.       Syarat dan Ketentuan Ketua Muslimah :
1.      Islam
2.      Berusaha menjalankan Syariat Islam
3.      Dapat Membaca Al-Qur’an
4.      Direkomendasikan oleh Majelis Syura atau Ketua Muslimah Sebelumnya
5.      Mahasiswa Aktif Program Studi Pendidikan Matematika
Pasal 44 : Berdasarkan ketetapan pasal 34, Divisi III memiliki 2 (dua) Biro yaitu :
a.       Biro Kaderisasi dan Pembinaan Muslimah.
b.      Biro Syiar Islam dan Keilmuan.
Pasal 45 : Setiap anggota FAHIM  harus mengetahui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) FAHIM .


GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
FORUM SILATURAHMI MAHASISWA MUSLIM MATEMATIKA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
PERIODE 2017-2018

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Muqaddimah
Sesungguhnya Islam diturunkan untuk mengatur umat manusia agar terwujud kehidupan yang penuh dengan keadilan, ketenteraman, dan kemakmuran. Tak satupun problematika manusia yang tak dapat dipecahkan oleh Syariat dari Allah SWT pengatur seluruh alam semesta ini.
Mahasiswa muslim sebagai intelektual sekaligus sebagai hamba Allah SWT dituntut untuk mampu menjawab semua permasalahan kehidupan dengan mengikuti semua jalan yang telah ditentukan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Untuk menuju ke arah itu Mahasiswa Muslim Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya menghimpun diri dalam suatu wadah Organisasi keIslaman tingkat Program Studi.

2.      Pengertian, Maksud dan Tujuan
Pengertian GBHO merupakan pedoman yang berisikan pola dan arahan program dalam pencapaian tujuan organisasi seperti tercantum dalam AD/ART FAHIM .
Rumusan program dalam GBHO dimaksudkan sebagai arahan kerja FAHIM  Periode 2017-2018 yang disusun secara sistematis, terarah dan terpadu. Ditetapkan dalam Musyawarah Besar FAHIM dan disetujui oleh Majelis Syuro.

3.      Sistematika
Dalam memberikan gambaran umum, GBHO ini disusun dengan Sistematika sebagai berikut:
BAB  I      Pendahuluan
1.      Latar Belakang.
2.      Pengertian, Maksud dan Tujuan.
3.      Sistematika.

BAB  II     Visi dan Misi FAHIM
BAB  III   Landasan Gerak
BAB  IV   Fungsi Divisi dan Biro
BAB  V     Program Kerja Umum

BAB II
VISI DAN MISI
1.      Visi
Membentuk Mahasiswa Muslim Program Studi Pendidikan Matematika yang berkepribadian Islam dan menjalin ukhuwah Islamiyah.

2.      Misi
a.      Menghidupkan suasana lingkungan yang Islami  di Program Studi Pendidikan Matematika
b.      Menyampaikan Pengatahuan-pengetahuan Keislaman kepada Mahasiswa Muslim Prodi Pendidikan Matematika untuk mewujudkan Mahasiswa yang berkepribadian Islam.
c.       Mewadahi Mahasiswa Muslim Program Studi Pendidikan Matematika untuk mempererat ukhuwah Islam.
d.      Usaha-usaha lain yang dapat mendukung terwujudnya visi FAHIM.

BAB III
LANDASAN GERAK
Landasan Dasar                      : ISLAM
Landasan Konstitusional        : AD/ART FAHIM
Landasan Operasional             : GBHO FAHIM




BAB IV
FUNGSI DIVISI DAN BIRO
FAHIM  dalam melaksanakan program-programnya memiliki struktur operasional yang di dalamnya tercakup beberapa divisi dan biro, yaitu :
1.      Divisi I  (Kaderisasi dan Pengembangan Potensi Mahasiswa Muslim)
2.      Divisi II (Syiar Islam dan Keilmuan)
3.      Divisi III (Kemuslimahan) Semi Otonom
1.      Biro Kaderisasi dan Pembinaan Muslimah
2.      Biro Syiar Islam dan Keilmuan

BAB V
PROGRAM KERJA UMUM
Divisi I (Kaderisasi dan Pengembangan Potensi Mahasiswa Muslim):
v  Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Program Studi Pendidikan Matematika
v  Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
v  Open House FAHIM
v  Maulid Nabi Muhammad SAW
v  Pelatihan Baca Al-Qur’an
v  Sahur On The Road
v  Tafakur Alam (Rihlah).
v  Kajian Islam (Ngaji)
v  Ramadhan Mengaji

Divisi II (Syiar Islam dan Keilmuan):            
v  Optimalisasi Buletin Islam.Is.Me.
v  Opini melalui media online
v  Penerbitan Mading.
v  Syiar Sholawat Al-Habsyi FAHIM
v  Silatul Ukhuwah ke Dosen-dosen MPO FAHIM
v  Forum Group Discution (FGD)
v  Training Mahasiswa se-Palangka Raya  (Training BILT)
v  FAHIM Mengajar

Divisi III (Kemuslimahan-Semi Otonom):
2.      Biro Kaderisasi dan Pembinaan Muslimah
v  OPEN HOUSE Muslimah FAHIM
v  Pelatihan Baca Al-Qur’an.
v  Islamic Training
v  Pembinaan kajian intensif pengurus FAHIM.
v  Kajian umum muslimah FAHIM.

3.      Biro Syiar Islam dan Keilmuan
v  KAMUS FAHIM (Kajian Muslimah FAHIM)
v  Optimalisasi  Mading Muslimah FAHIM.
v  Syiar Sholawat Al-Hansyi Muslimah FAHIM
v  Optimalisasi Opini Media Online
v  Silatul Ukhuwah dengan Dosen-Dosen MPO FAHIM
v  Ramadhan Mengaji


Yang Membuat ,
Ketua Umum,



AGUS
NIM. ACA 115 014
Sekretaris Umum,



DICKY AFRIZAL
NIM. ACA 116 050

Menyetujui,
Koordinator Majelis Syuro



WISNU SEPTIAWAN
         NIM. ACA 114 021


Download File
>> DOWNLOAD<<


Archive

Popular Posts

Youtube

Pengikut