Rahasia Dan Kekuatan Ilmu Hikmah - Hukum adzan dan Qamat di Kuburan -
Adzan dan Iqomah disaat menguburkan orang yang meninggal yang terjadi
dimasyarakat kita saat ini sudah menjadi tradisi yang telah mendarah
daging, yang susah untuk dipisahkan dalam keseharian mereka. Namun
sayangnya tak sedikit atau bahkan tak satupun dari mereka saat ditanya
tentang dalil ataupun landasan dasar kenapa mereka melakukannya, mereka
hanya menjawab bahwa itu adalah perbuatan orang-orang terdahulu, atau
karena ‘kyai’ mereka mengerjakannya, atau mungkin mereka berpendapat
bahwa itu baik untuk dikerjakan, dan lain sebagainya.
Padahal pada hakikatnya apa yang mereka perbuat itu tak lain hanya taqlid, ikut-ikutan yang tidak didasari ilmu, anggapan bahwa hal tersebut mendatangkan kebaikan baik bagi si mayat ataupun mereka yang mendengarkannya, semua itu tidak ada rujukan apapun yang bersumber dari Rasulullah SAW, para Shahabah, ataupun ulama-ulama salaf terdahulu.
Baca juga tulisan sebelumnya tentang hukum tabur bunga di kuburan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah- pernah ditanya tentang hal
tersebut, lalu beliau menjawab: “Tak ragu lagi bahwa hal itu adalah
bid’ah yang tak pernah Allah turunkan keterangan tentangnya. Karena, hal
itu tak pernah ternukil dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan
para sahabatnya -radhiyallahu anhum-. Sedangkan kebaikan itu seluruhnya
adalah dalam mengikuti mereka dan menapaki jalan hidup mereka”. Fatwa:
Majmu' Fatawa Al-Allamah Abdul Aziz bin Baaz (1/439/no. 5)
Namun ada juga ‘beberapa orang’ yang membolehkan adzan dan iqomah saat memakamkan orang yang meninggal. Mereka beralasan:
1, Meng-Qiyas-kan dengan azan dan iqamah bagi bayi yang baru lahir.
Maka QIyas Ini BATHIL.
Ibnu Hajar al Haitsami pernah ditanya tentang hukum adzan dan iqomat tatkala membuka liang lahad lalu Ibnu Hajar menjawab:
فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ هُوَ بِدْعَةٌ وَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ سُنَّةٌ عِنْدَ نُزُولِ الْقَبْرِ قِيَاسًا عَلَى نَدْبِهِمَا فِي الْمَوْلُودِ إلْحَاقًا لِخَاتِمَةِ الْأَمْرِ بِابْتِدَائِهِ فَلَمْ يُصِبْ وَأَيُّ جَامِعٍ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ وَمُجَرَّدُ أَنَّ ذَاكَ فِي الِابْتِدَاءِ وَهَذَا فِي الِانْتِهَاءِ لَا يَقْتَضِي لُحُوقَهُ بِهِ
Bahwa hal itu adalah bid’ah. Siapa saja yang menganggap bahwa adzan dan iqomat tatkala turun ke kuburan adalah sunnah dengan mengqiyaskannya dengan disunnahkannya adzan dan iqomat terhadap bayi yang baru dilahirkan serta dengan alasan bahwa akhir suatu perkara mengikuti awalnya maka ini adalah pernyataan yang salah. Betapa banyak sesuatu yang menyatukan antara dua perkara dan sebatas bahwa begini diawalnya dan begitu di akhirnya sesungguhnya tidak mengharuskan yang akhir mengikuti yang awal. (Fatawa al Fiqhiyah al Kubro juz III hal 166)
2, Sebagian lain berpegang atau berdalil pada salah satu ‘hadist’
Mereka yang membolehkan adzan berdalil dengan hadits dibawah ini:
لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ مَا لَمْ يُطَيَّنْ قَبْرُهُ
“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum ditutupi dengan tanah.” (HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus no. 7587)
Lalu bagaimana kedudukan hadits tersebut ?..
Al Hafidz Ibn Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata dalam (At-Talkhish Al-Habir, 2:389)
“Sanadnya batil, karena hadis ini termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani, di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadis.”
Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Al-Maudhu’at, 3:238
“Palsu, hasan tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud.”
Jadi Kesimpulannya:
1. Tidak ada landasan ataupun dalil yang menganjurkan untuk adzan bagi orang yang meninggal.
2. Bahkan sebagian besar Ulama sepakat bahwa perbuatan tersebut termasuk bid’ah.
3. Kiranya ada sebagian kecil yang membolehkannya, alasan merekapun sudah tertolak dan terbantahkan berdasarkan keterangan diatas.
Padahal pada hakikatnya apa yang mereka perbuat itu tak lain hanya taqlid, ikut-ikutan yang tidak didasari ilmu, anggapan bahwa hal tersebut mendatangkan kebaikan baik bagi si mayat ataupun mereka yang mendengarkannya, semua itu tidak ada rujukan apapun yang bersumber dari Rasulullah SAW, para Shahabah, ataupun ulama-ulama salaf terdahulu.
Baca juga tulisan sebelumnya tentang hukum tabur bunga di kuburan:
Namun ada juga ‘beberapa orang’ yang membolehkan adzan dan iqomah saat memakamkan orang yang meninggal. Mereka beralasan:
1, Meng-Qiyas-kan dengan azan dan iqamah bagi bayi yang baru lahir.
Maka QIyas Ini BATHIL.
Ibnu Hajar al Haitsami pernah ditanya tentang hukum adzan dan iqomat tatkala membuka liang lahad lalu Ibnu Hajar menjawab:
فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ هُوَ بِدْعَةٌ وَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ سُنَّةٌ عِنْدَ نُزُولِ الْقَبْرِ قِيَاسًا عَلَى نَدْبِهِمَا فِي الْمَوْلُودِ إلْحَاقًا لِخَاتِمَةِ الْأَمْرِ بِابْتِدَائِهِ فَلَمْ يُصِبْ وَأَيُّ جَامِعٍ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ وَمُجَرَّدُ أَنَّ ذَاكَ فِي الِابْتِدَاءِ وَهَذَا فِي الِانْتِهَاءِ لَا يَقْتَضِي لُحُوقَهُ بِهِ
Bahwa hal itu adalah bid’ah. Siapa saja yang menganggap bahwa adzan dan iqomat tatkala turun ke kuburan adalah sunnah dengan mengqiyaskannya dengan disunnahkannya adzan dan iqomat terhadap bayi yang baru dilahirkan serta dengan alasan bahwa akhir suatu perkara mengikuti awalnya maka ini adalah pernyataan yang salah. Betapa banyak sesuatu yang menyatukan antara dua perkara dan sebatas bahwa begini diawalnya dan begitu di akhirnya sesungguhnya tidak mengharuskan yang akhir mengikuti yang awal. (Fatawa al Fiqhiyah al Kubro juz III hal 166)
2, Sebagian lain berpegang atau berdalil pada salah satu ‘hadist’
Mereka yang membolehkan adzan berdalil dengan hadits dibawah ini:
لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ يَسْمَعُ الْأَذَانَ مَا لَمْ يُطَيَّنْ قَبْرُهُ
“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum ditutupi dengan tanah.” (HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus no. 7587)
Lalu bagaimana kedudukan hadits tersebut ?..
Al Hafidz Ibn Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata dalam (At-Talkhish Al-Habir, 2:389)
“Sanadnya batil, karena hadis ini termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani, di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadis.”
Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Al-Maudhu’at, 3:238
“Palsu, hasan tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud.”
Jadi Kesimpulannya:
1. Tidak ada landasan ataupun dalil yang menganjurkan untuk adzan bagi orang yang meninggal.
2. Bahkan sebagian besar Ulama sepakat bahwa perbuatan tersebut termasuk bid’ah.
3. Kiranya ada sebagian kecil yang membolehkannya, alasan merekapun sudah tertolak dan terbantahkan berdasarkan keterangan diatas.
Archive
Popular Posts
-
Soal BAB 1 KERAJAAN BERCORAK HINDU-BUDHA DAN ISLAM DI INDONESIA 1. a) J.C Van Leur b) Dr. N.J Krom c) Prof. Dr. Ir. J.L Moens ...
-
DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN .................................................................................... i LEMBAR ...
-
MATERI LATIHAN PENCAK SILAT "PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE" Sejak awal kita mengetahui bahwa PSHT mengajarkan pencak silat s...

Islam kalo dibiarkan makin bnyk kebengkokan yg lama² jadi lazim.
Kerusakan² kcil lama² jdi khancuran u/ Islam. Mantap pnjlsannya mksih.
Posted on 1 September 2017 pukul 12.29