BAB I
BUDAYA POLITIK
I. Pengertian
Budaya Politik
Istilah budaya politik merupakan
alih bahasa dari istilah The Political
Culture. Menurut ENSIKLOPEDIA
POLITIK, budaya politik diartikan sebagai pola tingkah laku individu beserta
orientasinya terhadap kehidupan politik yang diberikan oleh anggota-anggotanya
dari suatu sistem politik.
ALMOND dan POWEL mengemukakan bahwa
budaya politik adalah suatu konsep yang terdiri dari sikap, nilai-nilai dan
keterampilan yang sedang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat termasuk pola
kecenderungan-kecenderungan khusus serta pola-pola kebiasaan yang terdapat pada
kelompok-kelompok masyarakat.
RUSADI KANTAPRAWIRA
“…Budaya politik tidak lain adalah
pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang
dihayati oleh para anggota suatu sistem politik”.
II. Tipe-tipe
Budaya Politik yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.
Dalam tipe budaya politik, MORTON
DAVIES berpendapat bahwa buaya politik apat diklasifikasikan sebagai berikut :
~ Budaya Politik Parokal
~ Budaya Politik Subyek
~ Budaya Politik Partisipan
1. Budaya
Politik Parokal
Budaya politik parokal sering
diartikan sebagai budaya politik yang sempit. Dikatakan sempit karena,
orientasi individu atau masyarakat masih sangat terbatas pada ruang lingkup
yang sempit. Orientasi dan peranan yang dimainkan masih terbatas kepada
lingkungan atau wilayah dimana ia tinggal. Dengan perkataan lain,
persoalan-persoalan di luar wilayahnya tidak diperdulikan.
2. Budaya
Politik Subyek
Tipe budaya politik subyek agak
lebih baik dari tipe pertama. Masyarakat atau individu yang bertipe budaya
politik subyek, telah memiliki perhatian, minat terhadap sistem politik. Hal
ini diwujudkan dengan berbagai peran politik yang sesuai dengan kapasitasnya.
Namun peran politik yang dilakukannya masih terbatas pada proses output sistem
politik.
3. Budaya Politik Partisipan
Tipe inilah yang sangat ideal.
Mengingat individu anggota masyarakat telah memiliki perhatian, kesadaran,
minat serta peran politik yang sangat berspektrum luas. Ia mampu memainkan
peran politik dalam berbagai dimensinya yakni proses input dan output.
III. Sosialisasi
Politik dalam Pengembangan Budaya Politik
Sosialisasi
politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota
masyarakat dalam menjalani kehuidupan politik. Proses ini berlangsung seumur
hidup yang diperoleh secara sengaja melalui pendidikan formal, nonformal, dan
informal maupun secara tidak sengaja melalui kontak dan pengalaman sehari-hari,
baik dalam kehidupan keluarga dan tetangga maupun dalam kehidupan masyarakat.
Sosialisasi politik dapat dibagi
kedalam dua bagian, yaitu sebagai berikut :
~ Pendidikan Politik
Suatu proses dialog antara pemberi dan penerima pesan, melalui
Proses ini, para anggota masyarakat mengenal dan mempelajari
Norma, dan simbol politik negaranya dari berbagai pihak dalam
Sistem politik, seperti sekolah, pemerintah, dan partai politik.
~ Indoktrinasi Politik
Proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanupulasi
Warga masyarakat untuk menerima nilai, norma, dan simbol yang
Dianggap pihak yang berkuasa, melalui berbagai forum pengarahan
Yang penuh paksaan psikologis, dan latihan penuh disiplin. Partai
Politik dalam sistem politik totaliter melaksanakan fungsi
Indoktrinasi politik.
Standar Kompetensi :
2. Menganalisis budaya demokrasi
menuju masyarakat madani
Kompetensi Dasar :
2.1. Mendeskripsikan pengertian dan
prinsip-prinsip budaya demokrasi
2.2. Mengidentifikasi ciri-ciri
masyarakat madani
2.3. Menganalisis pelaksanaan
demokrasi di Indonesia sejak orde lama, orde baru, dan reformasi
2.4.
Menampilkan perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
Pendahuluan
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos artinya rakyat
dan cratos/kratein artinya pemerintahan/berkuasa. Pemerintahan
demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup,
kepribadian, dan falsafah bangsanya. Pada masa Yunani Kunosudah
berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung
dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan penduduknya
sedikit. Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat dijalankan
karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat melalui suatu
lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat menyalurkan
aspirasinya dalam kenegaraan atau serimng disebut demokrasi perwakilan.
PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
1.
Budaya Demokrasi, adalah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak warga
masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan
persaudaraan antar manusia yang berintikan kerjasama, saling percaya,
menghargai keanekaragaman, toleransi, kesamaderajatan, dan kompromi.
2.
International Commision of Jurist (ICJ),
demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak
untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui
wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui
suatu proses pemilihan yg bebas.
3.
Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat.
4.
Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu sistem di
mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorangpun dapat
menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut
dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
5.
Ensiklopedi
Populer Politik Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola
pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang
diperintah.
Unsur-unsur budaya demokrasi adalah :
1.
Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan
atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak
sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal
tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untukhal yang bermamfaat bagi
masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan yang berlaku.
2.
Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang
sama. Di dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di depan
hukum,politik, mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama
dengan orang lain. Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi
agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4.
Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran. Toleran artinya bersikap
menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat,
pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dll) yang bertentangan atau
berbeda dengan pendirian sendiri.
5.
Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar
hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di
masa depan.
6.
Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan
tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain.
Kebiasaan memberipenalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada
banyakalternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.
7.
Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi
pekerti. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan
penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain yang tercermin
dalam sopan santun, dan beradab.
Prinsip-prinsip
demokrasi secara umum meliputi :
a.
Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada
di tangan rakyat.
b.
Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan
tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila adalah :
a.
Kedaulatan di tangan rakyat
b.
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
c.
Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
d.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
e.
Pengambilan keputusan atas musyawarah
f.
Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
g.
Pemilu yang demkratis.
Ciri pemilu yang demokratis menurut Austin
Ranney, adalah :
1.
Hak pilih umum, pemilu disebut demokratis manakala semua warga negara
dewasa menikmati hak pilih pasif dan aktif. Hak pilih pasif, yaitu hak warga
negara untuk dapat dipilih menjadi wakil rakyat yang akan duduk di lembaga
perwakilan rakyat. Hak pilih aktif, yaitu hak setiap warga negara untuk
dapat memilih atau menggunakan hak pilihnya dalam pemilu untuk memilih wakilnya
yang akan mewakilinya di lembaga perwakilan rakyat.
2.
Kesetaraan bobot suara, suara tiap-tiapemilih diberi bobot yang sama, artinya
tidak boleh ada sekelompok warga negara, apapun kedudukan, sejarah kehidupan,
dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakildari warga lainnya.
Contoh bila harga sebuah kursi parlemen adalah 420.000 suara,msaka haruis ada
jaminan bahwa tak ada sekelompok warga negarapun yang kurang dari kuota
tersebut mendaatkan satu atau bahkan lebih di parlemen.
3.
Tersedianya pilihan yang signifikan, para pemilih harus dihadapkan pada
pilihan-pilihan atau calon-calon wakil rakyat atau partai politik yang
berkualitas.
4.
Kebebasan nominasi, Pilihan-pilihan itu harus datang dari rakyat sendiri
melalui organisasi atau partai politik yang telah diseleksi untuk memdapatkan
calon yang mereka pandang mampu menerjemahkan kebijakan organisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara.
5.
Persamaan hak kampanye, melalui kampanye mereka memperkenalkan program kerja
kepada rakyat pemilih, pemecahan masalah yang ditawarkan, serta program
kesejahteraan, dll.
6.
Kebebasan dalam memberikan suara, para pemilih dapat menentukan pilihannya
secara bebas, mandiri, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya.
7.
Kejujuran dalam penghitungan suara, kecurangan dalam penghitungan suara akan
menggagalkan upaya menjelmakan rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat.
Pemantau independen dapat menopang perwujudan kejujuran dalampenghitungan
suara.
8.
Penyelenggaraan secara periodik, pemilu tidak bolrh dimajukan atau diundurka
sekehendak hati penguasa. Pemilu tidak boleh digunakan oleh penguasa
untuk melanggengkan kekuasaannya. Tapi pemilu digunakan untuk sarana
penggantian kekuasaan secara damai dan terlembaga.
MACAM-MACAM DEMOKRASI
1. Dari segi idiologi, demokrasi ada 2 macam :
a.
Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal), yaitu kekuasaan pemerintahan
terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang
terhadap warga negaranya. Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi. Penganut
demokrasi ini adalah Negara-negara eropa barat, Amerika serikat, India,
pPakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
b.
Demokrasi Rakyat (Proletar) adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme
dan marxisme. Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga
negaranya. Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi
konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas
sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Negara adalah alat untuk mencapai
komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.
2. Berdasarkan titik perhatiannya demokrasi ada 3 macam :
1.
Demokrasi Formal ( negara-negara liberal), demokrasi menjunjung tinggi
persamaan dalam bidang politik, tanpa upaya untuk mengurangi kesenjangan
ekonomi.
2.
Demokrasi material (negara-negara komunis), menitikberatkan pada upaya-upaya
menghilangkan perbedaann pada bidang ekonomi, kurang persamaan dalam bidang
politik bahkan kadang dihilangkan.
3.
Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok), demokrasi yang menghilangkan kesenjangan
ekonomi dan sosial, persamaan dibidang politik, hukum.
Pengelompokan Demokrasi :
Demokrasi ada 2 macam :
1. Konstitusional a.
Negara Liberalis dan Komunis/Sosialis
b. Indonesia : 1. Demokrasi Liberal
2. Demokrasi Terpimpin
3. Demokrasi Pancasila
2. Komunis/Marxisme atau Demokrasi
Proletar
PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
Banyak negara mengaku sebagai negara demokrasi, tapi belum tentu menerapkan
prinsip demokrasi dengan baik dan benar. Prinsip-prinsip demokrasi antar
lain :
1.
Adanya jaminan hak asasi manusianya, merupakan hak dasar yang melekat sejak
lahir merupakan anugerah Tuhan YME yang tidak boleh dirampas oleh siapapu
termasuk oleh negara.
2.
Persamaan kedudukan di depan hukum, agar tidak tewrjadi diskriminasi dan
ketidakadilan, siapapun melanggar hukum harus mendapat sanksi menurut hukum
yang berlaku, dan sebaliknya.
3.
Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti berkumpul, beroposisi, berserikat
dan mengeluarkanpendapat.
4.
Pengawasan atau kontrol rakyat terhadap pemerintah, melalui demokrasi itu
sendiri.
5.
Pemerintahan berdasar konstitusi, agar pemerintgah tidak menyalahgunakan
kekuasaan seweang-wenang terhadap rakyat.
6.
Adanya saran atau kritik rakyat terhadap kinerja pemerintah melalui media massa
sebagai alat penyalur aspirasi rakyat.
7.
Pemilihan umum yang bebas dan jujur serta adil.
8.
Adanya kedaulatan rakyat.
MASYARAKAT MADANI (Civil Society)
Pengertian
Masyarakat madani :
1.
Patrick, civil society atau masyarakat madani, adalah jaringan kerja yang
komplek dan organisasi-organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda
dari lembaga-lembaga negara yang resmi, bertindak secara mandiri atau dalam
bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.
2.
Mohammad A.S. Hikam, Civil Society, adalah wilayah kehidupan sosial yang
terorganisasi dan bercirikan sukarela, keswasembadaan, keswadayaan, kemandirian
yang tinggi berhadapan dengan negara, dan terikat dengan norma atau hukum yang
berlaku.
3.
Lary Diamond, Civil Society, adalah kehidupan sisial terorganisasi yang
terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, berswadaya, otonom dari negara,
terikat pada hukum. Contoh menurutnya adalah :
a. Perkumpulan/jaringan perdagangan.
b. Perkumpulan keagamaan, suku, budaya yang membela hak kolektif, kepercayaan.
c. Yayasan penyelenggara pendidikan, asosiasi penerbitan
d. Gerakanperlindungan konsumen, seperti perlindungan perempuan, perlindungan
etnis minoritas, perlindungan kaum cacat, korban diskriminasi.
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI /
CIVIL SOCIETY :
1.
Lahir secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat sendiri tanpa campur tangan
negara.
2.
Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran masing-masing anggota.
3.
Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya) tidak bergantung bantuan pemerintah.
4.
Bebas dan mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani mengontrol kebijakan
negara.
5.
Tunduk pada hukum yang berlaku atau norma yang disepakati bersama.
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1.
Masa Orde Lama :
a. Demokrasi parlementer / liberal (RIS dan UUDS 1950), pada masa ini
Indonesia memakai sistemdemokrasi parlementer. Cara kerja:
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara
mayoritas di DPR membentuk kabinet.
Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan
Perdana menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana
Menteri.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
Jika DPR atau parlemen menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen
mengajukan mosi tak percaya, maka menteri harus meletakkan jabatannya.
Jika kabinet bubar maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn
kabinet baru.
Jika DPR atau parlemen mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru, maka
DPR atau parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Hal-hal negatif yang terjadi selama
berlakunya sistem parlementer :
1.
Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek, selama kurun waktu 1950 -1959
telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
2.Ketidak
serasian hubungan antara dalam tubuh angkatan bersenjata. Sebagian
condong ke kabinet Wilopo sebagian condong ke Presiden Soekarno.
3.
Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokh Masyumi yaitu Isa Anshary
tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami apakah akan merugikan umat
agama lain atau tidak.
4.
Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga meningkatnya ketegangan di
masyarakat.
5.
Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung menguntungkan partainya.
6.
Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti pemberontakan Permesta
dan PRRI.
Hal-hal positif yang terjadi dimasa
demokrasi parlementer :
1.
Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya.
2.
Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
3.
Jumlah sekolah bertambah
4.
Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan RMS, DI/TII
5.
Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
6.
Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
7.
Nama baik indonesia di Internasional dan berhasil melaksanakan Konferensi Asia
Afrika di Bandung April 1955.
2. Demokrasi Terpimpin 5 Juli
1959-1966:
Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945
oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Pada
waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah Kesatuan,pemerintahannya
adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah Demokrasi. Dalam UUD 1945
indonesia juga adalah negara hukum.
MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan
mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung
jawab kepada MPR. Presiden bersama DPR membuat UU. Presiden dibantu
para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif
dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara independen
bebas dari pengaruh lembaga lainnya.
Dari kenyataannya demokrasi terpimpin ini menyimpang dari prinsip negara hukum
dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyimpangai itu antara
lain :
1.
Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964
menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden berhak mencampuri proses
peradilan. Dan hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga
peradilan sering dijadikan untuk menghukum lawan politik dari pemerintah.
2.
Pengekangan hak di bidang politik yaitu berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau tidak boleh
menentang kebijakan pemerintah.
3.Pelampauan
batas wewenang presiden. Banyak hal yang seharusnya diatur dalam UU namun
hanya ditetapkan lewat Penetapan Presiden.
4.
Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945) seperti
pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai ajang
mempersiapkan pembentukan negara komunis indonesia.
5.Pengutamaan
fungsiPresiden seperti :
Pimpinan MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di
bawah Presiden.
Pembubaran DPR tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan pemerintah. Padahal dalam
UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat membubarkan DR, bila DPR tidak
menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka pemerintah menggunakan
anggaran tahun lalu.
Demokrasi tidak dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden
selaku panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan yang capai di masa
Demokrasi terpimpin;
1. Berhasilmenumpas pemberontakan
DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
2. Berhasil menyatukan Irian Barat
kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
3. Demokrasi Pancasila di Masa Orde
Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998
Hal-hal yang terjadi di masa oerde baru adalah :
Pelaksanaan demokrasi di indonesia baik di masa Orde baru maupun reformasi
sermua menamakannya demokrasi Pancasila, sebab demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dijiwai oleh pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ber Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adail dan beradab, persatuan indonesia dan
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kehidupan politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari
cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1.
Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, secara formal kekuasaan
negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam
praktiknya presiden dapayt mengendalikan lembaga tersebut. Anggota MPR
yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab presiden sebagai panglima
tertinggi ABRI. Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh
presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah
sebagai bawahan presiden.
2.
Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di indonesia
hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat membreidel
penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan,dll). Ada perlakuan diskriminatif
terhadap anak keturunan PKI. Pengkritik pemerintah dikucilkan secara
politik. Pegawai negeri dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai
penguasa).
3.
Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan militer melakukan cara-cara
untuk memenangkan Golkar. Hak parpol dan rakyat pemilih
dimanipulasi untuk kemenangan Golkar.
4.Pembentukan
lembaga ektrakonstitusional, untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah
membentuk KOPKAMTIB (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk
mengamankan pihak-pinak yang pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat penggunaan kekuasaan yang
terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja lela, rakyat sengsara,
menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi berkepanjangan.krisis moral,
kepercayaan. Dimasa orde baru ada upaya penanaman nilai Pancasila kepada
seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4 (Pedoman Penghayatan dan
Pengamalasn Pancasila).
4.
Demokrasi Pancasila di masa transisi/reformasi 22 Mei- sekarang
Mundurnya Soeharto yang digantikan BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18
bulan. Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7
Juni 1999 diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai presiden dan
dicopot tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh Megawati.
PEMILU WUJUD BUDAYA DEMOKRASI
DI INDONESIA
Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 diatur
dalam UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu sebagai wujud pelaksanaan pasal
1 ayat 2 UUD 1945, yang dilaksanakan dengan Langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil. Tujuan pemilu adalah untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilna Daeara, DPRD. Jumlah anggota DPR
ditetapkan 550 kursi, DPRD TK I sekurang-kurangnya 35 orang dan paling banyak
100 kursi, DPRD TK. II/ Kota sekurang-kurangnya 20 kursi dan paling
banyak 45 kursi.
Landasan
Pemilu Di Indonesia
1.
Idiil : Pnacasilai
2.
Konstitusinil : UUD 1945
3.
Operasional : Tap MPR no III/MPR/1998, UU no. 31 tahun 2002 tentang Partai
politik, UU No. 12 tahun 2003 tantang Pemilihan Umum.
Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan pelaksanaan UUD pasal 1 ayat
2 yaitu kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang.
Dalam pemilu rakyat memiliki hask pilih aktif dan pasif. Aktif adalah hak
rakyat untuk dapat memilih wakilnya da;am pemilu yang akan dudum, di DPR,
sedang hak pasif adalah hak warganegara dalam pemilu untuk dapat dipilih
menjadi anggota DPR/MPR. Sehubungan denga hak pilih dan memilih, maka
hendaknya masyarakat dapat :
a. Menggunakan hak memilih dan dipilih sebaik-baiknya.
b. Menghormati badan permusyawaratan/perwakilan.
c. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan yang telah dilakukan secara
demokratis, dengan itikad baik dan tanggung jawab.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003, tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,
DPD, dan DPRD disebutkan sebagai berikut :
1.
DPR terdiri dari anggpota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui
pemilu :
a. Anggota DPR berjumlah 550 kursi
b. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden
c. Anggota DPR berdomisili di ibukota negara RI
2.
DPD rterdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu :
a. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi
b. Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh melebihi sepertiga anggota DPR.
c. Keanggotaan DPD diresmikan oleh keputusan Presiden
d. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang
bertempat di ibukota RI
3.
DPRD Provinsi terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu :
a. Anggota DPRD Provinsi berjumlah minimal 35 kursi dan sebanyak-banyaknya
100 rang.
b. Keanggotaan DPRD diresmikan dengan keputusan Menteri dalamNegeri atas nama
presiden
c. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibukota provinsi.
4.
DPRDD kabupaten/Kota terdiriatas anggota partai politik peserta pemilu yang
di[ilih melalui pemilu :
a. Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah minimal 20 kursi dan
sebanyak-banyaknya 45 kursi.
b. Keanggotaanya diresmikan dengan keputusan Gubernur atas nama presiden.
c. Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di kota kabupaten bersangkutan.
Perbedaan Pemilu Sebelum dengan
sesuidah tahun 2004
|
No
|
Pembeda
|
Sebelum 2005
|
Setelah 2004
|
|
1
|
Tujuan Pemilu
|
Memilih DPR,DPRD Provinsi dan
Kab./Kota
|
Memilih DPR,DPRD Provinsi dan kota
ditambah DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
|
|
2
|
Sistem Pemilihan
|
Proporsional denga stelsel daftra
(pilih/coblos gambar partai politik)
|
Prpporsional dengan daftar
calon terbuka (pilih coblos gambar partai politik dan nama calon di bawah
gambar parpol yang dipilih.
|
|
3.
|
Daerah pemilihan
|
Didasarkan pada
kabupaten/kotamadya atau provinsi
|
1. Didasarkan pada jumlah pendudk
yang ada di wilayah tersebut
2. daerah pemilihan untuk DPR
adalah provinsi, DPRD Provinsi adalah kabupaten/Kotamadya, DPRD Kabupaten
adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
|
|
4.
|
Peserta Pemilu
|
Partai politik
|
Partai politik dan perorangan
/individu
|
|
5
|
Syarat partai politik peserta
pemilu
|
Memiliki pengurus dan sekretariat
tetap di setengah pada kabupaten/kotamadya yang ada di provinsi
|
1. memiliki pengurus dan
sekretariat di dua atautiga pada kabupaten/kotamadya yang ada diprvinsi
tersebut.
2. memiliki anggota 1000 orang
atau seperseribu pendudukdimasing-masing kabupaten/kotamadya yang dibuktikan
dengan kartu tanda anggota.
|
|
6
|
Syarat perseorangan sebagai
pesertapemilu
|
Tidak ada
|
1. didukung minimal 1000 orang di
provinsi yang berpenduduk satu juta orang dan minimal 5000 orang di
provinsiberpenduduk kurang lebih 15 juta orang.
2. Dukungan tersebut tersebar di
sekurang-kurangnya di 25 % dari jumlah kabupaten/kotamadya provinsi yang
bersangkutan
|
|
7
|
Pasnitia penyelenggara
|
Dipusat dilaksanakan oleh KPU dan
panitiapemilihan indonesia sebagaipelaksanapemilu. Di daerah
dilaksanakan oleh panitia pemilihan daerah (PPD) tk I dan II
|
Komusi pemilihan umum (KPU) dari
pusat sampai daerah yang bersifat non partisipan, independen dan tetap sampai
5 tahun.
|
|
8
|
Syarat calon legislatif
|
Surat keterangan dari pengurus
parpol yang menyatakan calon punya pengalaman setaraf dengan SMA
|
Harus memiliki ijazah SMA dan yang
sederajat
|
|
9
|
Pelibatan peremuan
|
Tidak ada
|
Nominasi caleg memperhatikan kuota
30 % perempuan
|
|
10
|
Perhitungan perolehan kursi
|
Dulu ada stambus accord
|
Menggunakansistem bilanganpembagi
pemilihan
|
|
11
|
Penegakan hukum
|
Tidak ada ketentuan pidana
|
Adaketentuan pidana beserta hukum
acaranya/prosedurnya
|
PELAKSANAAN BUDAYA DEMOKRASI
Di Lingkungan keluarga :
Masalah – masalah keluarga hendaknya diselesaikan dengan musyawarah.
Keoala keluarga selalu menyerap aspirasi dan pendapat dari anggota keluarga
untuk mencapai kata mufakat. Mamfaat musyawarah di lingkungan keluarga
adalah :
1. Seluruh anggota keluarga merasa
berarti atau berperanan.
2. Anggota keluarga ikut bertanggung
jawab terhadap keputusan bersama.
3. Tidak ada anggota keluarga
yang merasa ditinggalkan
4. Semangat kekluargaandan
kebersamaansemakinkokoh.
Di lingkungan semkolah :
1.menyusun tata tertib bersama
2. Menyusun kelompok piket kelas
3.Mermilihketua OSIS, ketua kelas
Di Lingkungan Masyarakat :
1. Pemilihan ketua RT
2.Musyawarah dyang menyangkut
kepentingan bersama,sepertiprogram pembaqngunan masyarakat dan lingkungan.
Di Lingkungan Negara :
1. Terlibat dalam pemilihan umum
2.Melalui wakil kita terlibat
dalampenyusunan Undang-undang
3. Melaskukan engawasan baik terhadap wakil rakyatmaupun
pemerintah melalui media massa.
Standar Kompetensi
:
3.
Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan
berrnegara.
Kompetensi dasar :
3.1. Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya
keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.2. Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan
yang tidak transparan.
3.3.menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendahuluan
Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilkasanakan
secara terbuka dan transparan, artinya berbagai kebijakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan haruslah jelas tidak sembunyi-sembunyi dan rahasia
melainkan perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus diketahui publik
serta rakyat berhak atas informasi yang faktual mengenai penyelenggaraan
pemerintahan.
Keadilan merupakan suatu ukuran keabsahan suatu tatanan kehidupan
berbangsa bermasyarakat dan bernegara. Perwujudan keadilan perlu
diupayakan dengan memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
1. Pengertian Keterbukaan dan
keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan,
yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah
dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan
demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu
persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi
kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan
atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan
informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses
penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang
berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak
memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut
Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
Tidak
berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
Mengetahui
hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan
yang berlaku.
Tidak
pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya.
2. macam-Macam Keadilan
1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan
hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak
seseorang).
Contoh:
adalah
adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka
sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Setiap
orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka
menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan
asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau
kebutuhan.
Contoh:
Adalah
adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai
dengan kinerjanya selama ini.
Adalah
tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan
dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia
Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata
masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Adalah
adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
Adalah
adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang
berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Adakah
adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat
besar.
Adalah
tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka
dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia
creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya
berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di
berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
Adalah
adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai
denga kreatifitasnya.
Adalah
tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya
berisi keritikan terhadap pemerintah.
6). Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada
pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang
pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya
dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal
pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya
menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah
kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan
yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan
kemampuannya.
2)
Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang
diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3)
Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4)
Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena
keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan
Keadilan menurut Prof. Dr.
Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.
Makna
Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam
teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau
penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber
informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan
pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan
haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak
atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan
penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan
dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1) Kekuasaan pada dasarnya
cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula
kemungkinan terjadi penyelewengan.
2) Dasar penyelenggaraan
pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar
penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan
rakyat.
3) Dengan keterbukaan
memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada
gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi
aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David
Beetham dan Kevin Boyle :
1)
Pemerintah menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang
akan dan sudah dibuatnya.
2) Adanya
peluangnbagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dkumen
pemerintah melalui parlemen.
3)
Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat
parlemen.
4) Adanya
konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai
baerbagai kepemtingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan.
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi
mengenai penyelenggaraan boleh diakses oleh publik. Ada informasi
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David
Beetham dan Kevin Boyle ada 5 hal informasi yang
tidakboleh diketahui publik yaitu:
1)
Pertimbangan-pertimbangan kabinet
2)
Nasehat politis yang diberikan kepada menteri
3)
Informasi-informasi yang menyangkut pertahanan nasional, kelangsunganhidup
demokrasi dan keselamatan individu-idividu, warga masyarakat.
4)
Rahasia perdagangan dari oerusahaan swasta.
5)
Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.
Menurut Freedom of
Information Act di Amerika Serikat, ada 9 informasi yang bersifat
rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu lembaga, yaitu :
1)
Mengenai keamanan nasional dan politikluar negeri (rencana militer,
persenjataan, data iptek tentang keamanan nasional dan data CIA)
2)
Ketentuan internal lembaga
3) informasi yang secara tegas
dilarang UU untuk diakses publik.
4) Infrmasi bisnis yang
bersifat sukarela.
5) Memo internal pemerintah
6)
Informasi pribadi (personal privacy)
7) Data yang berkenaan
dengan penyidikan
8) Informasi lembaga keuangan
9) Informasi dan data geologis
dan geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian Pemerintahan yang baik (Good Governance):
1. Worl
Bank, Good Gevernance adalah suatu penyelenggaraan manajemen
pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip
demokrasi,pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan desiplin anggaran
dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
2. UNDP,Good
Governance adalah suatu hubnungan yang sinergis dan konstruktif
di antara sektr swasta dan masyarakat.
3. Peraturan
Pemerintah No. 101 tahun 2000, Pemerintahan yangbaik adalah pemerintahan yang
mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas,
tranparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum
dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Ciri atau
karakteristik, prinsip Good Governance menurut UNDP :
1.
Partisipasi (Participation), yaitukeikutsertaan masyarakat dalam proses
pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi
secara konstruktif.
2.
Aturan Hukum (rule of law), hukum harus adil tanpa pandang bulu.
3. Tranparan
(transparency) yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah
diakses masyarakat.
4. Daya
Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi
diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
5.
Berorientasi Konsessus (Consensus Oriented) bertindak sebagai mediator
bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
6.
Berkeadilan (equity) memberikan kesempatan yang sama baik pada
laki maupun perempuan dalamupaya meningkatkan danmemelihara
kualitas hidupnya.
7.
Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) segala proses
dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai
dengan kebutuhan melalui pemamfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
8.
Akuntabilitas (Accountability) yaitupara pengambilkeputusan baik
pemerintah, swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
9. Bervisi
strategis (stratrgic Vision) para pemimpin dan masyarakat emiliki
perspektif yang luas dan jangka panjang dalam menyelenggaraan dan
pembangunan dengan mempertimbangkan aspek historis,kultur dan
kompleksitas sosial.
10.
Kesalingketerkaitan (Interrelated),adanya kebijakan yang saling
memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik good governancemenurut
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a. Partisipasi masyarakat, semua
warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, langsung atau
tak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah seperti DPR, DPD.
b. Tegaknya supremasi hukum,
bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
c. Keterbukaan, seluruh informasi
mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan lainnya
dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus memadai agar
dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau internet.
d. Peduli pada stakeholder,
lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa
diskriminasi.
e. Berorientasi pada konsensus,
menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam kelompok
masyarakatdemi keentinmgan masyarakat secara menyeluruh.
f. Kesetaraan, semua warga
masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan
kesejahteraan mereka.
g. Efektifitas dan efisiensi,
proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber
daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.
h. Akuntabilitas, para pengambil
keputusan pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada
masyarakat ayau lembaga yang bersangkutan.
i. Visi Strategis, para pemimpin dan
masyarakat memiliki:
Persfektif
yang luas jauh kedepan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan
manusia.
Kepekaan
akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan pemngembangan pemerintahan yang
baik
Pemahaman
atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial yang menjadi dasar persfektif
kedepan tersebut.
Asas-asas
umum Pemerintahan yang baik menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
1. Asas
kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatuatn dan keadilan
sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas
tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan
sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3. asas
kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas
keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan tetap memperhatikan
perlindungan terhadap hak asasi pribadi. Golongan dan rahasia negara.
5. Asas
proporsionalitas,mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggara negara.
6. Asas
Profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etikperaturan
yang berlaku.
7. Asas
akuntabilitas,yaitu setiap kegiatan penyelenggara negar dan hasilnya harus
dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak
Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan
publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Di mas orde baru koruosi
politik hampir disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa sampai
tingkat pusat. Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup
di dunia. Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa
yaitu krisis multi deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi,
sosial dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada
pemerintah, krisis moral dipemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak
berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang
berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek
untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa
keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang Ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan
birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi
berbelit-belit dan mahal. Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena
banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan
konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan
kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas
aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak
mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Indikator-Indikator
Penyelenggaraan pemerintrahan yang tidak transparan dan akibatnya menurut
karateristik, ciri, prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP :
|
No
|
Karakteristik
|
Indikator penyelenggaraan
|
Akibatnya
|
|
1
|
Partisipasi
|
Warga
masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan
keputusan
Informasi
hanya sepihak (top-down) lebih bersifat instruktif
Lembaga
perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik (partai Tunggal)
Kebebasan
berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi
|
Warga masyarakat dan pers cebderung pasif, tidak ada
kritik, unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya terkekang dengan berbagai aturan
dan doktrin
|
|
2
|
Aturan hukum
|
Hukum
dan peraturan lainnya lebih berpihak pada penguasa
Penegakan
hukum (law enforcement) lebuh banyak berlaku bagi masyarakat bawah baik
secara politik maupun ekonomi
Peraturan
tentang HAMterabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara
|
Masyarakat lemah dan masih banyak hidup dalam
ketakutan dan tertekan
|
|
3
|
Transparan
|
Informasi
yang didapat satu arah hanya dari pemerintah dan terbatas
Sulit
bagi masyarakat untuk memonitor / mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
|
Pemerintah tertutup dengan segala keburukannya
sehingga masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
|
|
4
|
Daya tanggap
|
Proses
pelayanan sentralistik dan kaku
Banyak
pejabat memposisikan diri sebagai sebagai penguasa
Pelayanan
masyrakat masih diskriminatif, knvensional, bertele-tele (tidak responsif)
|
Segala pelayanan penuh dengan KKN
|
|
5
|
Berorientasi konsensus
|
Pemerintah
lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara
Lebih
banyak bersifat komando dan instruksi
Segala
prosedur masih bersifat sekedar formalitas
Tidxak
ada peluang untuk mengadakan knsensus dan musyawarah
|
Pemerintah cenderung otoriter karena konsensus dan
musyawarah tertutup
|
|
6
|
Berkeadilan
|
Adanya
diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintshsn
Menutup
peluang bagi terbentuknya organisasi non pemerintah/LSM yang menuntut
keadilan dalam berbagai segi kehidupan
Masih
banyak aturan yang berpihak pada gender tertentu
|
Arogansi kekuasaan sangat dminan dalam menetukan
penyelenggaraan pemerintahaqn
|
|
7
|
Efektivitas dan efisiensi
|
Manajemen
penyelenggaraan negara bersifat konvensional dan terpusat
Kegiatan
penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara seremonial
Pemamfaatan
SDA dan SDM tidak berdasarkan prinsip kebutiuhan
|
Negara cenderung salah urus dalam mengolah SDA dan
SDM sehingga banyak pengangguran tidak memiliki daya saing
|
|
8
|
Akuntabilitas
|
Pengambil
keputusan dominasi pemerintah
Swasta
dan masyarakat memiliki peran sangat kecil terhadap pemerintah
Pemerintah
memonopoli beb[rbagai alat produksi strategis
Masyarakat
dan pers tidak diberi peluang utuk menilai jalannya pemerintahan
|
Pemerintah dominan dalam semua lini kehidupan
sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya untuk mengntrol apa yang telah
dilakukan pemerintahnya
|
|
9
|
Bervisi strategis
|
Pemerintah
lebih dengan kemapanan yang telah dicapai
Sulit
menerima perubahan yang berkaitan dengan masalah politik, hukum dan ekonomi
Kurang
mau memahami aspek-aspek kultural,historis, kompleksitas sosial masyarakat
Penyelenggaraan
pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang
|
Banyak penguasa yang pro status quo dan kemapanan
sehingga tidak perduli terhadap perubahan internal maupun internal negaranya
|
|
10
|
Kesalingtergantungan
|
Banyak
penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta dan masyarakat
Pemerintah
merasa paling benar dan pintar dalam menentukan jalannya pemerintahan
Masukan
atau kritik dianggap provokator dan anti kemapanan dan stabilitas
Swasta
dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam membangun Negara
|
Para pejabat dianggap lebih tahu dalam segala hal
sehingga masyarakat tidak punya keinginan untuk bersinergi dalam membangun
negaranya
|
Bentuk sikap yang mencerminkan
keterbukaan dan keadilan
1.
Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu
upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan
berbangsa dan bernegara, seperti :
a. berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang
keterbukaan dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan
d. Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip
keterbukaan
e. Mengajukan keritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip
keterbukaan
f. Menumbuhkan danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari
keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
2.
Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang
bertugas untuk menjamin keadilan dan prilaku positif masyarakat dalam upaya
meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
a. Mengetahui hal-hal yangnmendasar tentang keadilan
b. Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan
dengan keadilan
c. Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
d. Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
e. Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi
jaminan keadilan
f. Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan
kerja.
0
Comments
Posting Komentar
Archive
Popular Posts
-
Soal BAB 1 KERAJAAN BERCORAK HINDU-BUDHA DAN ISLAM DI INDONESIA 1. a) J.C Van Leur b) Dr. N.J Krom c) Prof. Dr. Ir. J.L Moens ...
-
DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN .................................................................................... i LEMBAR ...
-
MATERI LATIHAN PENCAK SILAT "PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE" Sejak awal kita mengetahui bahwa PSHT mengajarkan pencak silat s...